Bojonegoro Tegaskan Kabupaten Layak Anak Harus Berdampak Nyata bagi Anak

 


Pastipas.id — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak boleh sebatas status administratif. Kebijakan tersebut harus diwujudkan melalui program yang benar-benar menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.


Hal itu disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).


Menurut Setyo, anak memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman, kesehatan yang baik, serta akses pendidikan yang layak. Karena itu, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi bagian dari setiap kebijakan pemerintah daerah.


“Anak-anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh, sehat, dan menempuh pendidikan yang layak. KLA bukan sekadar tulisan maupun regulasi, tetapi kewajiban yang harus diwujudkan dalam tiap program dan kegiatan,” tegasnya.


Bupati juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memasukkan perspektif anak dalam penyusunan maupun pelaksanaan program. Menurutnya, upaya membangun daerah yang ramah terhadap anak tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.


Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan ruang tumbuh yang aman sekaligus mendukung perkembangan anak di Bojonegoro.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2026 menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan KLA di daerah.


Ia menyebut regulasi tersebut diharapkan membuat pelaksanaan program pemenuhan hak anak berlangsung secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.


“Penetapan perda ini menjadi pijakan agar penyelenggaraan KLA berjalan terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemenuhan hak anak membutuhkan sinergi lintas elemen, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, hingga lingkungan keluarga,” jelas Hernowo.


DP3AKB selanjutnya akan memperluas sosialisasi Perda KLA tersebut secara bertahap ke tingkat kecamatan serta perangkat daerah. Langkah ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai penerapan kebijakan yang berorientasi pada hak dan kepentingan anak.


Dengan demikian, implementasi Kabupaten Layak Anak di Bojonegoro diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen dan indikator administratif, tetapi dapat terlihat melalui berbagai program yang langsung dirasakan anak dan keluarga.

Redaksi

Nothing..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama