Mojokerto, pastipas.id – Anggota Unit Satreskrim Polsek Ngoro menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di area minimarket Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dua orang pelaku berhasil dibekuk saat bersiap mengeksekusi incaran mereka.
Kedua tersangka yakni Riski Kristanto (36), warga Desa Lebo, Sidoarjo, dan Muhammad Adha Roni Syafrudin (21), warga Desa Keputran, Tegalsari, Surabaya.
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli rutin personel Polsek Ngoro yang mencurigai gerak-gerik dua pria berboncengan sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor.
"Saat dihampiri dan diinterogasi awal, salah satu pelaku malah berupaya kabur dengan melompati tembok," kata Kompol Heru, Kamis (8/10/2026).
Petugas langsung mengejar dan membekuk kedua tersangka di lokasi. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang biasa digunakan dalam aksi pencurian, antara lain dua buah kunci T serta obeng yang dimodifikasi.
Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Ngoro. Mereka teridentifikasi pernah menggasak sepeda motor Honda CRF nomor polisi W-4249-NHD milik Agus Salim, warga Krian, Sidoarjo, di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Desa Lolawang, pada Selasa (19/5/2026).
Kompol Heru menambahkan, tersangka Riski Kristanto merupakan seorang residivis kasus curanmor yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik Polsek Ngoro masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna melacak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain.
