Pastipas.id – DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyentuh sejumlah sektor penting, mulai pemerintahan desa, ketertiban masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan hingga arah pembangunan industri.
Pembahasan lima Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Kamis (24/9/2026). Rapat diawali penyampaian nota penjelasan Bupati Bojonegoro dan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi.
Lima Raperda yang masuk dalam pembahasan yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, DPRD juga membahas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024-2044.
Fraksi PKB menyatakan menerima kelima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, fraksi tersebut memberikan sejumlah masukan agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Mewakili Fraksi PKB, Dihan Syahri Fitrianto menegaskan bahwa penyusunan regulasi tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan administratif.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat,” kata Dihan dalam pandangan umum fraksi.
Pilkades 2027 Jadi Sorotan
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah perubahan aturan mengenai kepala desa. Hal ini berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.
Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 155 desa dijadwalkan menggelar Pilkades karena masa jabatan kepala desa akan berakhir.
Fraksi PKB meminta ketentuan mengenai mekanisme Pilkades diperjelas, termasuk kondisi ketika hanya terdapat satu calon kepala desa.
Menurut PKB, aturan yang jelas diperlukan agar seluruh proses pemilihan tetap berlangsung transparan dan akuntabel serta memberikan perlindungan terhadap hak politik masyarakat desa.
“Mekanisme ketika hanya ada satu calon harus diatur secara jelas, transparan dan akuntabel. Hak politik masyarakat desa juga harus tetap terlindungi,” ujarnya.
Kejelasan mekanisme tersebut juga dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul selama tahapan Pilkades serta mencegah potensi konflik di tingkat masyarakat.
TJSP Didorong Perkuat Ekonomi Masyarakat
Masukan lainnya disampaikan terhadap perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau TJSP.
Fraksi PKB mendorong agar program TJSP tidak hanya diwujudkan dalam bentuk bantuan, tetapi diarahkan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat jangka panjang.
Penguatan sektor usaha mikro, kecil dan koperasi menjadi salah satu hal yang didorong agar program TJSP dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
“Program TJSP perlu diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan usaha mikro, kecil dan koperasi,” kata Dihan.
Rencana Industri Harus Selaras Tata Ruang
Sementara itu, Raperda RPIK Bojonegoro 2024-2044 mendapat perhatian karena akan menjadi pedoman pembangunan industri dalam jangka panjang.
PKB meminta perencanaan pembangunan industri tidak hanya mengejar investasi dan pengembangan kawasan. Aspek tata ruang, kebutuhan tenaga kerja serta keterlibatan masyarakat lokal juga dinilai perlu menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.
Sinkronisasi RPIK dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga ditekankan. Dengan demikian, pengembangan kawasan industri diharapkan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah.
Kesiapan tenaga kerja lokal turut menjadi perhatian. Pertumbuhan industri diharapkan mampu membuka kesempatan kerja sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Bojonegoro.
Selain itu, pengembangan industri nonmigas juga didorong dengan memanfaatkan potensi daerah, termasuk sektor pertanian dan agroindustri.
“RPIK harus mampu memperkuat struktur ekonomi Bojonegoro dan tidak mengabaikan potensi ekonomi masyarakat lokal,” pungkas Dihan.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi Pastipas dengan angle lebih tajam dan judul yang lebih “menjual” untuk Google Discover.
