DPRD Bojonegoro Hearing Sengkarut Aset Stadion Letjen H Soedirman

 


Pastipas.id – Polemik status lahan Stadion Letjen H. Soedirman kembali membuka persoalan mendasar tata kelola aset daerah di Bojonegoro. 

Selama hampir empat dekade, tanah pengganti hasil tukar guling dengan Desa Campurejo belum mengantongi kepastian hukum, meski lahan lama telah lama berubah menjadi stadion kebanggaan daerah.

Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro, Jumat (9/1/2026). Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, mengungkapkan bahwa proses ruislag yang dilakukan sejak 1985 hingga kini belum disertai dokumen legal atas tanah pengganti, sehingga aset desa tidak tercatat secara sah di mata negara.

Kondisi ini menempatkan Desa Campurejo pada posisi rentan. Selain kehilangan aset lama, pemerintah desa juga tidak pernah dilibatkan secara formal dalam pengelolaan maupun aktivitas stadion yang berdiri di atas lahan bekas milik desa tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potret lemahnya sistem pengelolaan aset daerah. Ia mengingatkan, jika dibiarkan, kasus Campurejo dapat menjadi preseden buruk yang merugikan desa-desa lain di Bojonegoro.

Melalui rapat yang melibatkan BPKAD, DPMD, Dinpora, Bagian Hukum, dan unsur kecamatan, DPRD mendesak Pemkab Bojonegoro segera menuntaskan legalitas tanah pengganti Desa Campurejo demi kepastian hukum, perlindungan hak desa, dan kredibilitas pemerintah daerah.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama