Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Kesehatan yang mewajibkan setiap daerah menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, dr. Ninik menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan, pemerintah wajib menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat serta perlindungan dari risiko kesehatan.
Oleh karena itu, penyusunan Raperda KTR merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Bojonegoro dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Tujuan FGD ini adalah membangun persepsi dan pemahaman bersama tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok, bahaya rokok bagi kesehatan, serta meningkatkan dukungan masyarakat dan stakeholder dalam mewujudkan lingkungan hidup yang lebih sehat,” ujar dr. Ninik.
Sementara Ketua Pansus Sudiyono mengatakan adanya konsekuensi hukum jika melanggar Perda KTR termasuk di kawasan lembaga pendidikan.
"Ada beberapa konsekuensi jika dilanggar,"tegasnya.
Dia mengajak semua lembaga pendidikan mendukung penuh Perda KTR agar menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif merokok.
