Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap wajib pajak yang menggunakan sistem Coretax memiliki Kode Otorisasi sebagai bentuk tanda tangan elektronik resmi. Kode ini berfungsi untuk memverifikasi dan mengautentikasi seluruh dokumen perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring.
Kewajiban penggunaan Kode Otorisasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap pengguna Coretax harus memiliki sertifikat digital yang masih berlaku. Tanpa kode tersebut, sistem tidak dapat memproses pelaporan pajak yang dikirimkan oleh wajib pajak.
Pengajuan Kode Otorisasi Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi DJP. Wajib pajak cukup masuk ke akun Coretax yang telah diaktivasi, kemudian memilih menu Portal Saya dan mengajukan permintaan sertifikat elektronik.
Proses ini mencakup pengisian data sertifikat digital, penentuan ID penandatangan, serta pembuatan passphrase sebagai pengaman.
Setelah permohonan dikirim, sistem akan memproses penerbitan sertifikat digital. Jika berhasil, wajib pajak akan menerima notifikasi bahwa sertifikat telah dibuat dan dapat langsung mengunduh bukti penerbitannya sebagai arsip. Tahapan ini menandai selesainya proses pengajuan Kode Otorisasi DJP.
Meski sertifikat telah diterbitkan, wajib pajak tetap perlu melakukan validasi. Validasi dilakukan dengan mengecek status sertifikat di menu profil Coretax. Apabila status telah dinyatakan valid, Kode Otorisasi siap digunakan untuk menandatangani dokumen dan melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
Dengan Kode Otorisasi yang aktif, seluruh layanan perpajakan dapat diakses dalam satu sistem terintegrasi. Selain memudahkan pelaporan, penggunaan tanda tangan elektronik resmi DJP juga memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan data perpajakan wajib pajak.(red)
