UMK Jawa Timur 2025 Telah Dirombak Total

 


Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan perubahan besar-besaran pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.  

Kenaikan rata-rata UMK di 38 kabupaten/kota Jawa Timur sebesar 6,5 persen menjadi sorotan utama dari “perombakan total” ini.  

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim juga dinaikkan 6,5 persen menjadi Rp 2.305.985 per bulan.  

Berdasarkan daftar resmi, Surabaya masih menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2025, yaitu Rp 4.961.753.  

Sedangkan beberapa kabupaten mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya:

Gresik: Rp 4.874.133  

Sidoarjo: Rp 4.870.511  

Kabupaten Malang: Rp 3.553.530  

Kota Malang: naik menjadi Rp 3.507.693 (+6%) dari tahun sebelumnya.  

Di sisi lain, daerah dengan UMK terendah di Jatim adalah Kabupaten Situbondo, yaitu Rp 2.335.209, menurut laporan Fortune Indonesia.  

Respons Pemangku Kepentingan

Pemerintah Provinsi menyatakan bahwa penetapan UMK ini dilakukan melalui dialog terbuka bersama unsur pekerja dan pengusaha di seluruh kabupaten/kota.  

Dari sisi pengusaha, meski kenaikan dianggap signifikan, hal ini dinilai sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja sambil tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi regional. (Catatan: beberapa laporan menyebut bahwa Asosiasi Pengusaha (Apindo) sebelumnya khawatir tentang penetapan upah dengan formula yang sering berubah.)  

Di perwakilan pemerintah daerah, Walikota Malang menyebut kenaikan UMK sebagai “investasi jangka panjang” agar pekerja lebih produktif dan loyal.  

Perombakan total UMK ini diharapkan dapat:

1. Meningkatkan kesejahteraan pekerja — Kenaikan upah minimum dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

2. Menekan ketimpangan regional, terutama antara kota besar seperti Surabaya yang UMK-nya sangat tinggi dengan kabupaten yang UMK-nya relatif rendah.

3. Tantangan bagi pengusaha kecil, terutama UMKM, yang harus menyesuaikan struktur gaji agar tetap sesuai aturan tanpa mengorbankan kelangsungan usaha.

Dalam liputan AyoBandung, disebut bahwa salah satu kabupaten dengan upah terendah dipimpin oleh bupati dengan harta kekayaan senilai Rp 3 miliar — ini menimbulkan pertanyaan publik tentang keadilan sosial dan transparansi pengupahan di daerah.  

Selain itu, ada laporan perubahan tambahan untuk sebagian wilayah Jatim per November 2025, seperti Surat Keputusan Gubernur baru terkait UMK di tujuh kota/kabupaten (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Malang kabupaten, dan Kota Malang).  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama