Bojonegoro - DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah menindaklanjuti usulan Bupati Bojonegoro tertanggal 3 September dan 23 Oktober 2025. Sejumlah regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan arah kebijakan daerah tahun depan.
Juru bicara Propemperda, Doni Bayu Setiawan, menyampaikan bahwa daftar Raperda yang disetujui langsung menarik perhatian publik karena dinilai berpotensi membawa perubahan signifikan, terutama pada kebijakan desa, tata ruang jangka panjang, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa regulasi strategis yang masuk prioritas antara lain RPIK Bojonegoro 2024–2044, Dana Abadi Daerah Bidang Lingkungan Hidup, dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2035.
Salah satu Raperda yang paling disorot adalah rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Sejumlah kepala desa menyatakan belum menerima penjelasan resmi mengenai arah kebijakan desa pasca pencabutan aturan tersebut.
Publik menilai langkah ini berpotensi berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, mekanisme Dana Desa, serta penguatan kelembagaan desa, sehingga diprediksi menjadi isu hangat sepanjang 2026.
Selain itu, Raperda Dana Abadi Lingkungan juga menjadi perhatian karena mengatur pengelolaan dana lingkungan yang bersumber dari sektor industri dan migas. Sejumlah pengamat menilai regulasi ini memiliki potensi besar namun membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan anggaran.
Sementara itu, RPIK 2024–2044 diperkirakan menjadi salah satu Raperda dengan pembahasan terpanjang karena mencakup arah pengembangan industri dan struktur ruang Bojonegoro untuk 20 tahun ke depan.
DPRD Bojonegoro juga memprioritaskan regulasi perlindungan sosial, seperti Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Kabupaten Layak Anak (KLA), seiring meningkatnya kasus kekerasan dalam tiga tahun terakhir.
Seluruh Raperda akan dibahas lebih detail melalui komisi dan pansus. Asisten I Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, berharap regulasi 2026 mampu menjawab kebutuhan masyarakat pada aspek lingkungan, sosial, hingga tata kelola anggaran.
