Pastipas.id BOJONEGORO - Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mendatangi Gedung DPRD setempat, Rabu (8/10/2025). Mereka menyampaikan aspirasi terkait ketidakpastian masa kontrak kerja yang akan berakhir pada 31 Desember 2025. Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, dihadiri sekitar 50 orang PPPK bersama perwakilan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Aspirasi mereka diterima langsung oleh Komisi A DPRD Bojonegoro.
Koordinator PPPK Kabupaten Bojonegoro, Moh. Ridwan, menyampaikan bahwa para tenaga PPPK angkatan 2021 berharap adanya kepastian kontrak jangka panjang, bukan sekadar perpanjangan tahunan.
“Kami berharap bisa dikontrak kembali mulai 1 Januari 2026 sampai usia pensiun, atau hingga usia 60 tahun. Kami sudah berkali-kali menyampaikan hal ini ke Dinas Pendidikan dan BKPP, tapi belum ada kepastian,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, masa kontrak lima tahun yang mereka jalani sejak 2021 akan segera berakhir, dan kekhawatiran muncul karena belum ada keputusan resmi mengenai perpanjangan. Meski begitu, ia mengapresiasi DPRD yang telah bersedia menampung aspirasi dan mempertemukan mereka dengan instansi terkait.
“Kami bersyukur kepada dewan, BKPP, dan Dinas Pendidikan. Setidaknya kami lebih tenang karena ada sinyal bahwa kontrak akan diperpanjang,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, para PPPK meminta agar masa kontrak diperpanjang minimal lima tahun atau langsung hingga usia pensiun, agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian setiap akhir tahun. Menurut mereka, status yang tidak pasti dapat berdampak pada kinerja dan konsentrasi dalam mengajar.
Menanggapi aspirasi itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menyatakan komitmen dewan untuk menindaklanjuti permintaan para tenaga PPPK dan mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar memberikan kepastian kontrak.
“Kami akan teruskan aspirasi ini ke pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada Pak Bupati. DPRD sepakat bahwa tenaga PPPK perlu kepastian kontrak agar mereka bisa bekerja dengan tenang,” tegas Anam.
Khoirul Anam menambahkan, DPRD menilai bahwa kontrak jangka pendek justru berpotensi menimbulkan keresahan dan menurunkan produktivitas guru. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar masa kontrak diperpanjang langsung sampai usia 60 tahun, tanpa sistem tahunan yang membuat tenaga PPPK waswas.
“Kalau setiap tahun menunggu kabar perpanjangan, tentu mengganggu fokus mereka. Guru seharusnya fokus mendidik, bukan khawatir soal status kerja,” ujarnya.
Aspirasi PPPK Bojonegoro ini mencerminkan tantangan besar pemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendidik non-ASN, khususnya dalam menciptakan sistem kontrak yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan dukungan DPRD, para tenaga PPPK berharap Pemkab Bojonegoro dapat segera memberikan kejelasan status dan kepastian masa kerja, agar mereka bisa terus berkontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan di daerah.(red)
Aspirasi Tenaga PPPK Disuarakan, DPRD Janji Dorong Pemkab Bojonegoro Beri Kepastian
byadmin
-
0