Pastipas.id BOJONEGORO - Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi di Ruang Komisi B, Jalan Veteran, Bojonegoro, menindaklanjuti temuan lapangan di sejumlah lokasi sumur tua beberapa waktu lalu. Rapat ini dihadiri perwakilan dari Bojonegoro Bangun Sejahtera (BBS), SKK Migas, Pertamina, Unit Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Polres Bojonegoro. Fokus utama rapat adalah memastikan kejelasan distribusi minyak mentah hasil tambang rakyat dari sumur tua yang selama ini dikelola oleh BBS(08/10/2025).
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dan setoran minyak ke Pertamina. Dalam beberapa tahun terakhir, setoran dividen dari pengelola BBS tidak tercapai. Hasil kunjungan lapangan mengungkap bahwa sempat terjadi jeda izin operasional selama satu tahun, yang berdampak pada aktivitas penambangan. Namun, meski izin penyerapan minyak oleh Pertamina kini telah diperbarui, banyak penambang justru menjual hasil tambangnya ke pengepul dengan harga lebih tinggi.
“Hari ini kita ingin memastikan apakah ada entitas bisnis lain yang memiliki izin mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan minyak dan gas di luar Pertamina, BUMD, dan KUD. Berdasarkan keterangan SKK Migas, ternyata tidak ada,” tegas Sally.
Dengan temuan tersebut, Komisi B menilai bahwa aktivitas penjualan dan penyulingan minyak ke pihak selain Pertamina atau BUMD resmi tergolong ilegal. Untuk itu, DPRD mendorong agar BBS lebih aktif dalam melakukan pembinaan kepada para penambang agar mereka kembali menyetor hasil tambangnya secara resmi ke Pertamina. Langkah pembinaan itu juga disarankan mencakup dukungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, mengingat risiko tinggi yang dihadapi para penambang dalam bekerja di sumur tua.
Sally menambahkan, dari hasil identifikasi awal, terdapat sekitar 200 barel minyak per hari yang tidak disetorkan ke Pertamina, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara dan daerah dalam jumlah besar. “Kalau dihitung per barel, potensi kehilangan pendapatan cukup signifikan dan ini harus segera diatasi,” tegasnya dalam rapat.
Lebih jauh, Sally juga menyoroti praktik penyulingan minyak tradisional di wilayah seperti Kedewaan yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas Pertamina. Pengolahan dengan metode sederhana tanpa teknologi memadai dapat menghasilkan minyak berkualitas rendah yang berisiko merusak mesin dan membahayakan keselamatan pengguna. Hal ini sekaligus membuka celah peredaran minyak ilegal di pasar lokal.
Sebagai langkah konkret, Komisi B DPRD Bojonegoro berencana merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal di sekitar sumur tua. Satgas tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, SKK Migas, dan Pertamina, guna memastikan pengawasan berjalan efektif.
“Kita akan bina penambangnya, tapi yang harus ditertibkan adalah para pengepulnya,” tandas Sally.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen DPRD Bojonegoro dalam menjaga tata kelola sumber daya energi daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. DPRD menilai bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik, meningkatkan penerimaan daerah, serta menjamin keberlanjutan pengelolaan sumur tua secara legal dan berkelanjutan.(red)
Rapat Komisi B Soroti Distribusi Minyak Sumur Tua, Diduga Ada Penjualan ke Pengepul Ilegal
byadmin
-
0