Bojonegoro – Penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memastikan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam tata kelola aset desa tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyebut pemeriksaan Kepala Desa Talok beberapa waktu lalu menjadi langkah awal dari serangkaian pendalaman kasus. “Ada 15 pertanyaan yang diajukan tim penyelidik. Dan tentu, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan meluas kepada pihak lain,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025).
Kasus ini menyoroti pengelolaan TKD yang semestinya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tercatat dalam APBDes maupun P-APBDes tahun anggaran 2024. Dugaan adanya ketidaksesuaian pengelolaan mendorong aparat hukum untuk membuka ruang investigasi lebih luas.
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Talok, Hermawan Maulah, menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. “Kami berharap seluruh proses berjalan amanah, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan publik menantikan hasil pendalaman Kejaksaan, terutama terkait siapa saja pihak lain yang berpotensi ikut dimintai keterangan. Kasus TKD Talok menjadi sorotan karena menyangkut transparansi pengelolaan aset desa yang bernilai strategis bagi kepentingan masyarakat.(red)
Kasus TKD Talok, Kejari Bojonegoro Siap Dalami Dugaan Penyimpangan Hingga ke Pihak Lain
byadmin
-
0
