DPRD Bojonegoro Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi, Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

 




Pastipas.id  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025.

Rapat tersebut menjadi puncak pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif, yang melibatkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan Panitia Khusus (Pansus) II, hingga penandatanganan nota persetujuan bersama. 

Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat melalui juru bicaranya, Moch. Choirul Anam, menyampaikan dukungan dan menekankan pentingnya penguatan kemandirian fiskal Bojonegoro, serta perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal.

Juru Bicara Pansus II, Sutikno, mengungkapkan bahwa Bojonegoro menjadi salah satu kabupaten pertama di Indonesia yang merampungkan revisi perda ini sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri. 

“Pembaruan ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, sebagai upaya memperkuat posisi fiskal daerah dalam kerangka hukum nasional,” jelasnya.

Adapun perubahan mencakup penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, khususnya di sektor layanan publik seperti kesehatan, kebersihan, dan pasar. Penyesuaian dilakukan secara rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat serta asas keadilan fiskal dan efisiensi.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyambut baik pengesahan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa revisi perda bukan sekadar perubahan angka, tetapi merupakan landasan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan profesionalisme pelayanan publik, serta memperluas ruang fiskal non-migas yang berkelanjutan. 

“Kolaborasi eksekutif dan legislatif menjadi modal besar dalam membangun Bojonegoro yang lebih mandiri, akuntabel, dan berdaya saing,” pungkasnya.(red)

Redaksi

Nothing..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama