Pastipas.id – Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro kembali memantik keprihatinan. Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 82 istri resmi menggugat cerai suaminya karena kecanduan judi, baik online maupun konvensional. Fenomena ini menjadi peringatan serius tentang dampak sosial dari maraknya praktik perjudian di masyarakat.
Data ini dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, kasus perceraian akibat judi meningkat cukup tajam — dari 64 kasus pada 2024 menjadi 82 kasus pada tahun ini.
"Perkara perceraian karena suami kecanduan judi menempati posisi ketiga terbanyak dari total perkara perceraian yang masuk di PA Bojonegoro tahun ini," ungkap Muhammad Nafi', Panitera Muda PA Bojonegoro, Jumat (25/7)
💣 Judi Online Picu Kekerasan dan Keretakan Rumah Tangga
Nafi menjelaskan bahwa kecanduan judi tak hanya merusak finansial rumah tangga, tapi juga merobek keharmonisan keluarga. Banyak suami yang nekat menggunakan uang belanja untuk taruhan, lalu berbohong kepada istri. Saat kalah, emosi meledak dan kerap berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sebagian besar yang kami temui, para suami bukan hanya tidak bisa menafkahi, tapi juga berubah jadi tempramental, mudah marah, dan tidak lagi punya empati," jelasnya.
Tak sedikit istri yang datang ke pengadilan dalam kondisi trauma, membawa luka — bukan hanya fisik, tapi juga psikis. Gugatan cerai menjadi jalan akhir setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tak berhasil.
📈 Perceraian Bojonegoro Capai 1.270 Kasus, Ekonomi Masih Jadi Masalah Utama
Total perkara perceraian yang masuk ke PA Bojonegoro hingga pertengahan 2025 tercatat 1.270 kasus. Penyebab utama masih didominasi oleh masalah ekonomi sebanyak 689 kasus, disusul perselisihan berkepanjangan (353 kasus), dan kecanduan judi di urutan ketiga dengan 82 kasus.
Sementara sisanya disebabkan oleh KDRT, kawin paksa, perbedaan keyakinan (murtad), dan pasangan yang pergi tanpa kabar.
📱 Pemerintah Diminta Bertindak: "Judi Online Bukan Sekadar Mainan, Ini Bahaya Nyata"
Maraknya perceraian akibat judi mendorong sejumlah aktivis perlindungan perempuan dan anak di Bojonegoro bersuara. Mereka menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat edukasi digital dan pengawasan praktik judi online yang makin masif.
"Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi darurat sosial. Banyak keluarga hancur karena iklan judi yang menyusup ke ruang-ruang digital kita setiap hari," ujar Fitri, pegiat perempuan dari Bojonegoro Women Watch.
🛑 Judi Bukan Solusi, Tapi Jalan Rusak Menuju Kehancuran
Kasus-kasus ini jadi potret suram betapa perjudian — baik online maupun konvensional — menjadi racun diam-diam bagi kehidupan rumah tangga. Lebih dari sekadar angka, di balik 82 gugatan cerai itu ada 82 cerita luka, 82 rumah tangga yang runtuh, dan banyak anak yang menjadi korban diam.
Sebuah pengingat bahwa judi bukan solusi dari masalah ekonomi. Justru sebaliknya, ia adalah jalan cepat menuju kehilangan segalanya — keluarga, kepercayaan, bahkan masa depan.(red)