BPK RI Soroti Macetnya Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Karangnongko

 

Bojonegoro, Pastipas.id – Proyek pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Bojonegoro terancam gagal total akibat mandeknya proses pembebasan lahan yang belum jelas hingga kini.

Ketidakjelasan tersebut menghambat kemajuan proyek strategis nasional dan menimbulkan potensi pelanggaran hukum yang bisa menjerat banyak pihak ke ranah pidana.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat pengadaan tanah sebagai sorotan utama dalam laporan pemeriksaan mereka. BPK RI menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan masalah serius. 

Sampai saat ini, pemerintah masih membiarkan dana sebesar Rp35,3 miliar mengendap tanpa kejelasan penggunaan karena belum menyelesaikan pembebasan lahan tahap berikutnya.

Panuri, pendamping warga, menyampaikan peringatan keras dalam mediasi antara warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, dan Pemkab Bojonegoro pada Senin, 5 Mei 2025. Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan pembebasan lahan agar proyek tidak berhenti dan Pemkab Bojonegoro tidak terseret ke persoalan hukum.

“Ini persoalan serius. Jika pemerintah tidak segera bertindak, konsekuensinya bisa sangat fatal. Negara dan rakyat bisa menanggung kerugian akibat pelanggaran hukum dan sanksi administrasi,” tegas Panuri.

Masyarakat mulai meragukan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal proyek ini. Harapan besar akan manfaat bendungan bagi irigasi dan pengendalian banjir justru berubah menjadi kekecewaan akibat lambannya birokrasi dan ketidakpastian yang terus berlarut.

Beberapa warga bahkan menduga adanya ‘permainan’ dalam proses administrasi pembebasan lahan, meski belum muncul bukti konkret yang menguatkan dugaan tersebut.

Warga mempertanyakan nasib dana Rp35,3 miliar yang masih mengendap. Apakah proyek strategis nasional ini hanya akan menjadi kisah gagal dalam sejarah pembangunan Bojonegoro?

Semua pihak kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah. Setiap hari keterlambatan mendatangkan kerugian, bukan hanya secara materi, tetapi juga dalam bentuk hilangnya kepercayaan publik.

Jika pemerintah terus menunda tindakan nyata, Bendungan Karangnongko bisa berubah dari simbol harapan menjadi simbol kegagalan. Pemerintah daerah perlu sadar bahwa penundaan bukan hanya soal waktu, tapi juga soal tanggung jawab.(red)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas