Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, Ini Cara Daftar dan Syarat Program REHAB



Pastipaspas.id - Memasuki Desember 2025, banyak peserta BPJS Kesehatan menghadapi persoalan kartu nonaktif akibat tunggakan iuran.

Kondisi ekonomi yang tidak menentu membuat kewajiban membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kerap tertunda. 

Untuk menjawab persoalan tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan skema keringanan yang populer di masyarakat dengan sebutan “pemutihan BPJS”.

Namun, istilah pemutihan bukan berarti penghapusan total tunggakan. 

Dalam aturan resmi BPJS Kesehatan, program ini dikenal sebagai REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. 

Melalui program ini, peserta tetap wajib melunasi tunggakan, tetapi dengan mekanisme cicilan agar lebih ringan dan terjangkau.

Program REHAB ditujukan khusus bagi peserta mandiri, yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. 

Peserta dapat memilih jangka waktu cicilan hingga 12 bulan sesuai kemampuan finansial, dengan ketentuan pembayaran dilakukan melalui sistem auto-debit.

Pendaftaran Program REHAB dilakukan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN. 

Peserta cukup login menggunakan NIK, masuk ke menu Rencana Pembayaran Bertahap, melakukan validasi tunggakan, memilih simulasi cicilan, lalu menyetujui syarat dan ketentuan. 

Setelah cicilan pertama dibayarkan, proses pemulihan status kepesertaan akan berjalan hingga seluruh tunggakan lunas.

Program ini dinilai penting di akhir tahun karena memberi keringanan finansial sekaligus memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga. 

Dengan mengikuti REHAB, peserta dapat menghindari beban pembayaran besar sekaligus dan mempersiapkan perlindungan kesehatan keluarga secara lebih aman dan berkelanjutan menjelang pergantian tahun.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama