Jelang Pembukaan Alun-Alun Tuban, DLHP Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas Baru
![]() |
Jelang Pembukaan Alun-Alun Tuban, DLHP Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas Baru |
Pastipas.id, Tuban – Menjelang pembukaan kembali kawasan Alun-Alun Tuban, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban telah mengumumkan rekayasa lalu lintas baru di sekitar kawasan tersebut.
Kebijakan ini disampaikan melalui akun resmi media sosial DLHP Tuban sebagai bagian dari upaya menciptakan kelancaran dan kenyamanan di area yang menjadi pusat aktivitas masyarakat itu.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DLHP Tuban, Yuli Imam Isdarmawan, menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini melanjutkan aturan yang diberlakukan sejak 2 Januari 2025.
“Aturan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang akan meningkat setelah Alun-Alun dibuka kembali. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” ujar Yuli.
Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Alun-Alun
- Jl. Sunan Bonang: Diberlakukan satu arah dari selatan ke utara untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda dan kendaraan tidak bermotor.
- Jl. Lukman Hakim: Satu arah dari selatan ke utara, khusus untuk kendaraan roda empat.
- Kendaraan besar dengan tujuan Semarang dan Surabaya diarahkan melalui jalur ring road untuk mengurangi kepadatan di pusat kota.
Selain itu, sejumlah jalan di sekitar Alun-Alun, seperti Jl. Sunan Bonang, Jl. Kartini, Jl. Panglima Sudirman, Jl. RM Suryo, dan Jl. KH Mustain (depan Museum Kambang Putih), akan steril dari aktivitas parkir kendaraan maupun Pedagang Kaki Lima (PKL).
DLHP Tuban telah menyiapkan beberapa lokasi parkir untuk mengakomodasi kendaraan pengunjung, antara lain:
- Parkir roda dua: Kantor Koramil Tuban, Halaman Kantor Pos, Halaman CPM, Parkir Wisata Boom, Jl. Yos Sudarso, Parkir Kebonsari, dan area dalam Masjid Agung (khusus untuk ibadah).
- Parkir roda empat: Halaman Kantor Pos, Jl. Yos Sudarso, Parkir Wisata Boom, Parkir Kebonsari, dan Jl. Veteran.
Sebagai pengecualian, ruas Jl. Sunan Bonang dapat digunakan sebagai tempat parkir bagi jemaah salat Jumat, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Yuli menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini agar berjalan lancar. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini dengan mematuhi peraturan yang ada. Kerja sama dari semua pihak sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman,” tambahnya.
Rekayasa lalu lintas ini diharapkan mampu mendukung operasional Alun-Alun Tuban sebagai pusat aktivitas masyarakat tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitarnya. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar