Bojonegoro– Persoalan ganti rugi dan hak-hak warga terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko kembali mengemuka. Dalam audiensi lanjutan yang digelar gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, menyampaikan enam tuntutan yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Tohari, menjadi ruang bagi masyarakat untuk kembali menyuarakan berbagai hak yang mereka nilai masih terabaikan. DPRD menegaskan seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
Amin Tohari mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyalurkan dana kerahiman kepada warga pada Desember tahun lalu. Namun, bantuan tersebut belum mampu menjawab seluruh tuntutan masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
"Setidaknya ada enam poin tuntutan yang disampaikan warga. Ini akan menjadi perhatian bersama agar ada solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat," ujar Amin dalam audiensi.
Salah satu persoalan yang paling banyak disorot ialah hak Kelompok Tani Hutan (KTH) atas bagi hasil tanaman jati hasil kerja sama Lembaga Desa Hutan (LDH) dengan Perum Perhutani. Warga menilai hak tersebut belum sepenuhnya diberikan meski lahan telah terdampak pembangunan bendungan.
Ketua KTH Margo Tani, Panuri, menjelaskan tuntutan pertama menyangkut pembayaran sharing produksi tanaman jati sebesar 25 persen terhadap 6.989 pohon. Selain itu, sebanyak 866 pohon jati milik penggarap hingga kini juga belum dilakukan penilaian maupun pembayaran.
Tuntutan berikutnya meliputi penyesuaian biaya land clearing yang dinilai belum sesuai ketentuan, ganti rugi tanaman pertanian seperti jagung, padi, dan singkong yang rusak sebelum masa panen akibat aktivitas proyek, hingga kompensasi atas hilangnya sumber pendapatan warga karena tidak lagi dapat mengelola lahan garapan mereka.
Warga juga meminta penggantian biaya mobilisasi dan gubuk kerja yang rusak akibat kegiatan proyek. Sementara tuntutan terakhir berkaitan dengan penilaian dan pembayaran ganti rugi terhadap tanaman keras multiguna (Multi-Purpose Tree Species atau MPTS) yang berada di area terdampak pembangunan bendungan.
Audiensi tersebut kembali menunjukkan bahwa penyelesaian dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko belum sepenuhnya tuntas. Di tengah percepatan proyek strategis nasional, DPRD didorong memastikan proses ganti rugi tidak berhenti pada pembayaran lahan semata, tetapi juga mencakup seluruh hak ekonomi masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan. Bagi warga Ngelo, kepastian penyelesaian enam tuntutan tersebut menjadi ukuran nyata hadirnya keadilan dalam pembangunan.
