Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Petani Diduga Miliki Sabu



‎Dharmasraya — Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

‎Seorang pria berinisial RJ (41), yang berprofesi sebagai petani, diamankan polisi pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

‎Penangkapan dilakukan di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial IP yang lebih dulu diamankan dalam kasus serupa.

‎Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya menyebutkan, dari hasil pengembangan tersebut petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu.

‎"Dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ,” ujar Kasat Narkoba yang baru dilantik itu.

‎Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

‎barang bukti yang diamankan di antaranya:

‎Beberapa plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu

‎Satu kotak rokok yang berisi beberapa paket kecil sabu

‎Satu unit timbangan digital

‎Satu unit telepon genggam

‎Seperangkat alat hisap sabu (bong)

‎Dua buah kaca pirek

‎Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata petugas.

‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi

Nothing..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama