Dharmasraya — Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RJ (41), yang berprofesi sebagai petani, diamankan polisi pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial IP yang lebih dulu diamankan dalam kasus serupa.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya menyebutkan, dari hasil pengembangan tersebut petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu.
"Dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ,” ujar Kasat Narkoba yang baru dilantik itu.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
barang bukti yang diamankan di antaranya:
Beberapa plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu
Satu kotak rokok yang berisi beberapa paket kecil sabu
Satu unit timbangan digital
Satu unit telepon genggam
Seperangkat alat hisap sabu (bong)
Dua buah kaca pirek
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata petugas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
