Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga kuat, sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Batu bersama Tim Unit Resmob Singo Mbatu Satreskrim Polres Batu ini dilakukan hanya berselang singkat, setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman mengonfirmasi, berkat keberhasilan penangkapan tersebut.
Mantan Kanit Turjagwali Satlantas Polres Batu ini menjelaskan, bahwa terduga pelaku berinisial BCP (28), warga Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 01.40 WIB.
"Benar, personel Satreskrim Polres Batu telah mengamankan BCP di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Penangkapan ini merupakan respons cepat jajaran Tim Resmob Singo Mbatu setelah menerima laporan dari masyarakat, terkait dugaan penganiayaan di wilayah Desa Pesanggrahan," terangnya kepada awak media, pada Jumat (13/3/2026).
Kronologis Kejadian Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari, sekira pukul 00.10 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di samping kiri (belakang) gedung perkantoran Balai Kota Among Tani, Pemkot Batu, Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula pada Rabu malam (11/3/2026), saat seorang perempuan (pelapor istri korban-red) diminta oleh korban untuk menjemputnya di lokasi kejadian.
Setibanya di TKP sekira pukul 21.30 WIB, pelapor melihat korban sedang bersama beberapa orang. Namun, tak lama kemudian pecah pertengkaran antara korban dan terduga pelaku penganiayaan BCP.
Meski sempat dilerai oleh saksi di lokasi, situasi kembali memanas hingga pelaku diduga kuat melakukan tindakan kekerasan fisik, dengan cara memiting, merangkul dengan paksa terhadap korban.
Pelapor yang merasa terancam dengan situasi tersebut segera mendatangi Polsek Batu pada pukul 01.30 WIB untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut, 1 (satu) buah palu, yang diduga kuat dipakai untuk memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman menegaskan, bahwa saat ini terduga pelaku BCP telah berada di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi warga masyarakat Kota Batu," pungkasnya.
