Pastipas.id, TUBAN – Kasus penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di Jalan Cokrokusumo, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, akhirnya menemui titik terang. Terduga pelaku yang merupakan oknum pegawai kecamatan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku diketahui berinisial J (53), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban di kediamannya pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan resmi terkait insiden yang terjadi pada Sabtu (7/2/2026) lalu.
“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 18.45 WIB. Insiden bermula saat seorang pengemudi mobil berwarna hitam diduga tidak sabar saat mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM). Pelaku kemudian meluapkan emosinya dengan menganiaya operator SPBU berinisial VPF (23), warga Kecamatan Soko, Tuban.
Seorang mandor SPBU berinisial AN (32) yang datang untuk melerai dan menanyakan persoalan justru turut menjadi korban. Tak berhenti di situ, dua pegawai SPBU lainnya yang berupaya melerai juga ikut mengalami tindak kekerasan.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial, memicu perhatian publik. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.(red)
