Pastipas.id,Bojonegoro-Sebanyak tujuh rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo di wilayah Dukuh Karangwaru RT 12/RW 03, Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, terancam longsor akibat abrasi dan pergerakan tanah di tepi sungai. Kondisi tersebut dipicu naik turunnya debit air Bengawan Solo yang terus menggerus daratan.
Ancaman longsor ini semakin mengkhawatirkan warga, terutama saat debit air meningkat. Selain berpotensi merusak akses jalan di sekitar sungai, kondisi tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Kepala Desa Sarirejo, Arif Rahman Hakim, mengatakan pemerintah desa telah berulang kali mengajukan permohonan pembangunan pelindung tebing kepada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, dengan tembusan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Sudah diajukan, tinggal menunggu izin dari BBWS. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya, Selasa (27/1/2026) lalu.
Dia menambahkan, pihak desa juga telah berkomunikasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta camat setempat. Menurutnya, setiap tahun proposal penanganan abrasi selalu diajukan ke dinas terkait. Namun hingga kini belum membuahkan hasil karena masih menunggu rekomendasi dari BBWS.
Sementara itu, pihak BBWS Bojonegoro saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa belum turunnya izin disebabkan belum lengkapnya dokumen yang diajukan oleh Dinas PU SDA.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh terhambat oleh persoalan birokrasi.
“Terkait longsornya jalan di tepi Bengawan Solo ini, kewenangannya memang ada pada pemerintah, termasuk pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan BWS selaku pengelola daerah aliran sungai. Namun, jika sudah menyangkut bencana alam, maka dibutuhkan tindakan cepat,” tegasnya pada Jumat (6/2/2026).
Sally mengingatkan agar jangan sampai keterlambatan penanganan akibat birokrasi yang berbelit justru memicu jatuhnya korban.
“Kita jangan sampai mengabaikan keselamatan warga masyarakat Bojonegoro hanya karena renik-reniknya birokrasi,” lanjutnya.
Dia meminta agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro dan Dinas PU SDA untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Menurutnya, penanganan darurat perlu segera dilakukan meski bersifat sementara.
“Yang paling penting adalah penanganan kedaruratan. Meski belum bangunan permanen, harus ada upaya sementara untuk menghalau agar tidak sampai memakan korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab.
“Keselamatan warga adalah yang utama. Jika kewenangannya di luar daerah, maka daerah harus aktif berkoordinasi agar mendapat respons dari pusat. Jangan saling lempar tanggung jawab demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih terus berupaya menghubungi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan keterangan dan informasi lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen serta tindak lanjut penanganan abrasi di bantaran.(red)
