UMK Bojonegoro 2026 Naik, APINDO Ingatkan Kondisi Nyata Dunia Usaha

 


Pastipas.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp2.685.983. Dengan angka itu, Bojonegoro berada di peringkat ke-19 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Aturan ini mengatur penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, terutama tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai perbandingan, UMK Bojonegoro pada 2025 tercatat sebesar Rp2.525.132 per bulan. Melalui mekanisme pengupahan nasional, angka tersebut mengalami penyesuaian hingga naik menjadi Rp2.685.983 pada 2026.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bojonegoro, Widarko, menyatakan bahwa dunia usaha menghormati dan akan mematuhi keputusan pemerintah terkait UMK.

“Pada prinsipnya APINDO menghormati dan mematuhi kebijakan pemerintah. Namun, kondisi riil dunia usaha, khususnya sektor padat karya serta pelaku usaha kecil dan menengah di Bojonegoro, juga perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Widarko, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, kebijakan pengupahan idealnya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Keseimbangan tersebut dinilai penting agar iklim investasi tetap terjaga dan penyerapan tenaga kerja tidak terganggu.

“Jika dunia usaha berjalan sehat, maka kesejahteraan pekerja juga akan meningkat secara berkelanjutan,” tambahnya.

Widarko juga mendorong adanya komunikasi dan dialog yang berkesinambungan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Sinergi antarpihak dinilai penting agar implementasi kebijakan pengupahan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

Dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, seluruh perusahaan di Kabupaten Bojonegoro wajib menjadikannya sebagai acuan minimum pembayaran upah pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama