Tiga Warga Binaan Lapas Bojonegoro Dapat Remisi Khusus Natal 2025

 


Bojonegoro – Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus Natal 2025. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Kristen bertepatan dengan perayaan Natal, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Masing-masing narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Remisi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan,” ujar Harry.

Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong seluruh WBP untuk mengikuti kegiatan pembinaan secara konsisten agar dapat memperoleh hak-haknya, baik berupa remisi maupun program integrasi lainnya.

“Warga binaan kami imbau tetap mengikuti seluruh kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIA Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengamanan serta melaporkan perkembangan kegiatan pemasyarakatan kepada pimpinan.(red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama