Pengamanan Hutan Dimulai dari Disiplin Senjata Api



Pastipas.id - Upaya menjaga kawasan hutan tidak hanya bergantung pada patroli lapangan, tetapi juga pada disiplin dan kepatuhan personel terhadap aturan penggunaan senjata api. 

Hal inilah yang menjadi fokus Perum Perhutani KPH Cepu bersama Satintelkam Polres Blora saat menggelar pemeriksaan senjata api terhadap personel pemegang senpi, Rabu (17/12).

Administratur KPH Cepu, Mustopo, menegaskan bahwa senjata api merupakan alat negara yang penggunaannya harus benar-benar terkontrol. 

Personel yang diberi kepercayaan memegang senpi diwajibkan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari perawatan hingga penggunaan dalam kondisi tertentu, guna mencegah risiko yang tidak diinginkan di lapangan.

Pemeriksaan tersebut meliputi kelengkapan administrasi, legalitas izin, hingga kondisi fisik senjata api. 

Menurut Mustopo, kegiatan ini rutin dilakukan bersama Satintelkam Polres Blora sebagai bentuk pengawasan terpadu, sekaligus memastikan bahwa personel pengamanan hutan bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.

Mewakili Kasat Intelkam Polres Blora, Kepala Bawassendak Polres Blora, Aipda Imam Ichlasada, menjelaskan bahwa regulasi penggunaan senjata api di Indonesia sangat ketat. 

Bahkan aparat penegak hukum pun dibatasi oleh aturan, salah satunya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur kapan dan bagaimana senjata api boleh digunakan.

Ia menambahkan, pemeriksaan senjata api berfungsi sebagai mekanisme kontrol atas barang milik negara agar tidak disalahgunakan. Melalui langkah ini, Perhutani KPH Cepu dan Polres Blora berharap pengamanan hutan dapat berjalan aman, profesional, dan berlandaskan hukum, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Jika ingin angle lebih kritis, humanis, atau fokus keamanan masyarakat sekitar hutan, bilang saja, nanti saya sesuaikan.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama