Pastipas.id – DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengetok palu persetujuan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam rapat paripurna, Rabu (17/12/2025).
Pengesahan regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis, namun tantangan terbesarnya kini berada pada tahap pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.
Perda KTR menetapkan sejumlah kawasan publik sebagai area bebas asap rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, area bermain anak, angkutan umum, hingga ruang publik lainnya.
Aturan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.
DPRD juga memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan agar Perda KTR tidak berhenti sebagai produk hukum semata.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa Perda KTR bukan larangan total bagi perokok, melainkan pengaturan ruang bersama agar hak seluruh warga atas lingkungan sehat dapat terpenuhi. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam penerapan kebijakan ini.
Proses penyusunan Perda KTR telah melalui kajian akademik serta konsultasi publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa budaya merokok yang masih kuat di tengah masyarakat membutuhkan sosialisasi berkelanjutan agar kebijakan ini dapat diterima secara luas.
Dengan disahkannya Perda KTR, DPRD Bojonegoro kini dihadapkan pada tugas lanjutan, yakni memastikan pengawasan berjalan efektif sehingga regulasi tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat.(red)
