SK TPP 2025 Resmi Terbit, Jadi Suntikan Semangat Baru bagi Pendamping Desa



Bojonegoro — Kabar baik mengawali tahun 2026 bagi para pendamping desa. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Pendapatan Pendamping (TPP) Nomor 737 Tahun 2025, yang dinilai menjadi bentuk apresiasi sekaligus penyemangat baru bagi pendamping desa di seluruh Indonesia.

Terbitnya SK TPP 2025 ini mendapat perhatian luas, mengingat peran pendamping desa sangat strategis dalam mengawal pembangunan di tingkat desa. Mulai dari membantu perencanaan kegiatan, mengawasi penggunaan dana desa, hingga memastikan pelaporan berjalan sesuai ketentuan, seluruh proses tersebut membutuhkan kerja lapangan yang intensif dan penuh tanggung jawab.

Kebijakan TPP ini diharapkan mampu mendorong pendamping desa bekerja lebih fokus, profesional, dan berintegritas. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, pendamping desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendampingan serta memperkuat tata kelola pembangunan desa.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan TPP harus dilakukan secara tertib dan transparan. Prinsip akuntabilitas menjadi bagian penting agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif, tidak hanya bagi pendamping desa, tetapi juga bagi pemerintah desa dan masyarakat secara luas.

Ke depan, sinergi antara pendamping desa, pemerintah desa, dan pemerintah daerah diharapkan semakin solid. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, SK TPP Nomor 737 Tahun 2025 serta dokumen perpanjangan kontrak pendamping desa telah tersedia dan dapat diunduh melalui kanal resmi Pendamping Desa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama