Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Penjelasan Lengkapnya



Pastipas.id-Pemerintah telah menetapkan 1 Januari sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru. Pada 2026, tanggal tersebut jatuh pada Kamis, berdekatan dengan akhir pekan. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah Jumat, 2 Januari 2026, juga ditetapkan sebagai cuti bersama?

Pertanyaan itu wajar muncul, mengingat pada sejumlah momentum hari besar nasional, libur sering kali disertai cuti bersama agar masyarakat dapat menikmati waktu libur yang lebih panjang. Namun, untuk Tahun Baru 2026, jawabannya jelas: tidak ada cuti bersama pada Jumat, 2 Januari 2026.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa libur Tahun Baru 2026 hanya berlangsung satu hari, yakni Kamis, 1 Januari 2026. Tidak ada penetapan cuti bersama yang mengiringi libur nasional tersebut. Artinya, Jumat, 2 Januari 2026 bukan tanggal merah.

Dengan tidak adanya cuti bersama, aktivitas perkantoran, pelayanan publik, serta kegiatan usaha pada Jumat, 2 Januari 2026, berjalan normal sesuai dengan ketentuan instansi dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Meski sejumlah hari besar keagamaan dan nasional disertai cuti bersama, libur Tahun Baru 2026 tidak termasuk di dalamnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan agenda kerja dan aktivitas sejak awal tahun, karena setelah libur nasional pada Kamis, 1 Januari 2026, kegiatan kembali berjalan seperti biasa keesokan harinya.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama