Bojonegoro — DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya mempercepat penyempurnaan dan penetapan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) dalam FGD bersama Dinas P3AKB, akademisi UNAIR, organisasi masyarakat, lembaga peradilan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD, Sudiyono, menyampaikan bahwa raperda ini telah masuk Propemperda 2026 dan perlu segera dirampungkan mengingat meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menekankan perlunya sinergi pemerintah dan DPRD serta dukungan anggaran agar implementasi perlindungan lebih efektif.
Akademisi UNAIR memaparkan bahwa kasus kekerasan di Bojonegoro meningkat sejak 2021–2025 sehingga diperlukan payung hukum daerah yang lebih kuat dan operasional.
Sejumlah masukan strategis muncul dari peserta FGD, seperti kebutuhan sistem informasi terpadu, mekanisme aduan yang mudah, perlindungan anak pelapor kekerasan, aturan kekerasan digital, hingga pemberdayaan ekonomi korban.
DPRD menegaskan bahwa raperda akan terus disempurnakan dengan memperjelas peran kelembagaan dan pelaksana di lapangan.
DPRD memastikan akan mengawal pembahasan hingga raperda hadir sebagai regulasi yang kuat dan implementatif demi melindungi perempuan dan anak di Bojonegoro.
