Putusan MK dan Arah Baru Pembangunan IKN

 


Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembangunan yang boleh berdiri di luar koridor konstitusi. 

MK memutus bahwa pemberian hak atas tanah di kawasan IKN tidak boleh berlangsung hingga dua abad sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam aturan turunannya. Keputusan ini menjadi penegas bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus tetap menjadi fondasi, di mana penguasaan negara atas tanah dan sumber daya alam harus ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa durasi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang mencapai 130–190 tahun berpotensi menggerus kendali negara atas aset strategis. 

Negara tidak boleh menyerahkan hak atas tanah terlalu panjang hanya demi menarik investasi. Karena itu, MK menetapkan batas baru yang lebih moderat: HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun serta diperbarui 35 tahun, sementara HGB dibatasi 30 tahun dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun. Semua mekanisme tersebut wajib melalui evaluasi objektif, tanpa perpanjangan otomatis.

Putusan MK ini membawa implikasi besar terhadap tata kelola pembangunan IKN. Pemerintah diminta menata ulang relasi antara tanah sebagai aset negara dan kebutuhan investasi. Tanah tidak boleh menjadi komoditas yang terjebak kontrak jangka panjang, sebab keputusan yang salah dapat merugikan generasi mendatang.

 Dalam konteks ini, pembangunan IKN tetap membutuhkan investasi, tetapi bukan dengan mengorbankan asas keadilan antargenerasi maupun kedaulatan negara atas sumber daya strategis.

Bagi investor, putusan MK justru memberi kepastian hukum yang lebih sehat. Aturan yang jelas, rasional, dan terbatas waktunya membuat negara tetap memiliki ruang untuk melakukan koreksi saat diperlukan. 

Bagi masyarakat, putusan ini menghadirkan jaminan bahwa pembangunan IKN tidak akan mengabaikan hak mereka, serta memastikan negara tetap dapat mengawasi dan melindungi kepentingan publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat maupun investor tetap terjaga.

Putusan MK menjadi penentu arah masa depan IKN. Pemerintah kini harus menyelaraskan seluruh regulasi turunan agar sesuai dengan prinsip konstitusi, sekaligus memastikan mekanisme evaluasi hak atas tanah disusun secara transparan. 

IKN diharapkan bukan hanya menjadi simbol perpindahan ibu kota, tetapi contoh pembangunan yang taat konstitusi dan berkelanjutan. Fondasi inilah yang akan menentukan apakah IKN berdiri kokoh dalam sejarah, atau justru rapuh ketika diuji oleh waktu.

Sumber: Kompas.com — Penulis: Firdaus Arifin | Editor: Sandro Gatra

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama