Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak: Gratis, Mudah, dan Wajib Dilakukan Sesuai Aturan

 


Blora - Bagi orangtua yang tengah bersiap menyambut kelahiran buah hati, memahami prosedur dan syarat mengurus akta kelahiran anak menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Pengurusan dokumen ini memerlukan sejumlah persyaratan, mulai dari surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, hingga fotokopi surat nikah orangtua. 

Jika seluruh berkas sudah lengkap, proses pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan dengan mudah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pemerintah menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu, orangtua perlu segera mendaftarkan data kelahiran anak ke Dukcapil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Pengurusan akta kelahiran dianjurkan dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah bayi lahir. Selain memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan ini juga otomatis memasukkan data anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Meski persyaratan di tiap daerah bisa berbeda, secara umum dokumen yang dibutuhkan meliputi surat keterangan kelahiran asli, fotokopi KK dan KTP orangtua, surat keterangan kelahiran dari lurah, serta fotokopi akta perkawinan atau surat nikah yang dilegalisir. 

Untuk kasus tertentu, seperti anak lahir di luar nikah atau bayi yang orangtuanya tidak diketahui, diperlukan dokumen tambahan berupa surat pernyataan atau berita acara kepolisian. Sementara bagi orangtua berkewarganegaraan asing, diperlukan fotokopi SKTT dan dokumen imigrasi.

Proses pembuatan akta dimulai dari pengisian formulir pelaporan oleh orangtua atau pemohon, kemudian petugas Dukcapil melakukan verifikasi data dan perekaman ke dalam basis data kependudukan. 

Setelah itu, pejabat pencatatan sipil akan mencatat data dalam register dan menerbitkan kutipan akta kelahiran. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai.

Selain memberikan identitas resmi bagi anak, pembuatan akta kelahiran turut memengaruhi sejumlah data kependudukan lain, antara lain NIK, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, serta e-ID BPJS Kesehatan. 

Meski gratis, orangtua tetap perlu memperhatikan batas waktu pelaporan. Jika terlambat, beberapa daerah menerapkan denda sesuai peraturan daerah masing-masing. Dengan demikian, memastikan akta kelahiran diurus tepat waktu menjadi langkah penting untuk menjamin hak-hak administrasi anak sejak dini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama