KLHK Setujui Pelepasan 31,61 Hektar Kawasan Hutan di Bojonegoro, Warga 50 Desa Akhirnya Dapat Kepastian Hukum

Pastipas.id, Bojonegoro – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyetujui pelepasan 31,61 hektar kawasan hutan di Kabupaten Bojonegoro. Lahan tersebut tersebar di 50 desa yang berada di 15 kecamatan, dan menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan hutan tanpa kepastian hukum. Kepastian pelepasan lahan ini merupakan bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang digagas KLHK untuk memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat. Langkah ini juga mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan reformasi agraria nasional dan penataan ruang berbasis keberlanjutan. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi momentum penting bagi daerahnya yang 40 persen wilayahnya merupakan kawasan hutan. “Kabupaten Bojonegoro mendapatkan alokasi seluas 31,61 hektar, dan ini merupakan area yang cukup signifikan,” ujarnya dalam Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan di Ruang Angling Dharma, Rabu (8/10/2025). Ia menjelaskan bahwa kategori lahan yang disetujui dalam PPTPKH mencakup permukiman warga, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Pemerintah desa diminta berperan aktif dalam membantu proses tata batas dan tata kelola, agar pemanfaatan lahan tetap sesuai ketentuan. “Ini bukan sekadar pelepasan, tapi bentuk tanggung jawab bersama agar lahan digunakan secara produktif dan legal,” tegasnya. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Firman Fahada, mengungkapkan bahwa proses panjang ini telah dimulai sejak tahun 2022 dan baru disetujui pada pertengahan 2025. “Hal ini patut disyukuri, karena tidak semua kabupaten mendapatkan persetujuan secepat ini. Masyarakat tentu telah lama menanti hasil dari proses ini,” jelasnya. Pasca diterbitkannya keputusan pelepasan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan proses sertifikasi tanah serta membahas trayek batas di tiap desa penerima. Proses ini menjadi langkah lanjutan agar masyarakat memiliki sertifikat legal atas tanah yang selama ini mereka garap, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Luluk Alifah, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman hukum dan tata kelola kawasan hutan. “Kami ingin memastikan masyarakat memahami batas dan fungsi kawasan hutan agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan lahan,” ujarnya. Dari total pengajuan awal sebanyak 73 desa di 18 kecamatan, hasil akhir setelah evaluasi oleh KLHK menetapkan 50 desa di 15 kecamatan dengan total luas 31,61 hektar. Penetapan yang dikeluarkan pada Juli 2025 ini menjadi tonggak penting reformasi agraria di Bojonegoro, sekaligus bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah mampu menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat akar rumput.(red)

admin

Saya hanya anak desa yang ingin bermanfaat untuk dunia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama