Bupati Bojonegoro Dukung Penerapan Restorative Justice: Langkah Nyata Wujudkan Keadilan yang Humanis

Pastipas.id, Surabaya – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah besar menuju penerapan keadilan yang lebih humanis, berimbang, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, Bupati Setyo Wahono menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi restorative justice sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum di daerah. Menurut Bupati, prinsip restorative justice mengedepankan nilai musyawarah dan perdamaian antara pelaku dan korban, sehingga penyelesaian perkara tidak selalu berakhir dengan hukuman penjara. “Restorative justice memberikan ruang bagi kemanusiaan dan kesempatan kedua bagi pelaku, selama tindakan yang dilakukan masih dalam kategori ringan dan disepakati kedua belah pihak,” ujar Setyo Wahono. Program ini, lanjutnya, bukan berarti meniadakan hukum, tetapi mengembalikan fungsi hukum sebagai sarana penyembuhan sosial, bukan sekadar alat penghukuman. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat Bojonegoro bisa lebih memahami pentingnya penyelesaian masalah secara adil dan bermartabat. Kehadiran Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam nota kesepakatan ini memperkuat kerja sama lintas lembaga. Penerapan prinsip restorative justice akan difokuskan pada perkara-perkara ringan seperti pencurian kecil, perkelahian antarwarga, atau tindak pidana yang tidak menimbulkan korban jiwa. Dalam kasus seperti ini, pelaku dapat diminta mengembalikan kerugian, meminta maaf, dan berdamai secara sukarela tanpa harus menjalani proses pengadilan panjang. Bupati menilai, penerapan restorative justice juga membantu mengurangi beban perkara di pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, sekaligus memperkuat hubungan sosial di masyarakat. “Dengan pendekatan ini, masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai alat menakut-nakuti, tapi sebagai sarana memperbaiki dan memulihkan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa kerja sama ini akan disertai pembentukan pusat layanan restorative justice di tingkat kecamatan dan desa, sehingga masyarakat bisa langsung mengakses pendampingan hukum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan keadilan yang proporsional tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal,” ujarnya. Melalui komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan, diharapkan penerapan restorative justice di Kabupaten Bojonegoro dapat menjadi model penegakan hukum yang berkeadilan, berempati, dan berorientasi pada kemanusiaan. Langkah ini bukan hanya menguatkan sistem hukum, tetapi juga menjadi cermin bahwa keadilan sejati bisa dicapai tanpa kehilangan sisi kemanusiaan.(red)

admin

Saya hanya anak desa yang ingin bermanfaat untuk dunia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama