Pastipas.id, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyoroti masih tingginya pernikahan tidak tercatat di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa pada 2025 terdapat 1,5 juta pasangan yang menikah dan tercatat secara resmi, namun jumlah pernikahan yang tidak tercatat mencapai 34,6 juta, terutama di kalangan anak muda. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena berdampak langsung pada perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Abu Rokhmad menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan negara. Menurutnya, meski nikah siri sah secara agama, tanpa pencatatan resmi pasangan rentan mengalami kerugian hukum. Ia mengajak generasi muda yang memasuki usia menikah—sekitar 70 juta penduduk Indonesia—untuk memastikan pernikahan mereka tercatat “di langit dan di bumi”.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Ditjen Bimas Islam bertajuk Bincang Syariah Goes to Campus yang menjadi rangkaian Blissful Mawlid. Program ini sebelumnya digelar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar, dan kini digelar di Universitas Indonesia. Abu Rokhmad menyebut agenda tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi wadah membuka kolaborasi riset, edukasi, dan dakwah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa Bincang Syariah Goes to Campus menjadi ruang efektif mempertemukan mahasiswa dengan ulama, akademisi, dan influencer keagamaan.
Ia menekankan pentingnya memahami isu keagamaan secara kontekstual, termasuk yang berkaitan dengan persoalan sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.
Program Nikah Fest di Masjid Istiqlal juga menjadi contoh upaya memfasilitasi pasangan muda yang ingin menikah namun terkendala biaya.
Selain itu, Bimas Islam menggandeng masjid travelers dan influencer untuk mendorong konten positif tentang masjid di media sosial. Arsad berharap kolaborasi dengan kampus seperti UI dapat memperkuat gerakan keagamaan yang inklusif. “Kami ingin mahasiswa tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga peduli lingkungan, sosial, dan keagamaan,” ujarnya.
