DPRD Bojonegoro Panggil RSUD Sosodoro, Komisi C Telusuri Dugaan Malpraktik Pasien Asal Tuban

Pastipas.id, Bojonegoro - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro memanggil jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (24/10/2025). Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik terhadap pasien berinisial DP, warga Kabupaten Tuban. Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Ani Pujiningrum, menjelaskan kepada anggota dewan bahwa kondisi pasien kini sudah sehat dan beraktivitas normal. Ia menegaskan pihak rumah sakit tetap melakukan pendampingan medis guna memastikan pemulihan berjalan baik. “Kondisinya sudah sangat baik, pasien beraktivitas seperti biasa, dan komunikasi kami masih berjalan baik,” ujar dr. Ani. Menurut Ani, pasien DP merupakan pasien RSUD sejak 2023. Dugaan malpraktik muncul saat tindakan operasi ketiga dilakukan. Dari kejadian itu, pihak keluarga mengajukan beberapa permintaan, termasuk agar pasien terus dirawat hingga benar-benar pulih, serta difasilitasi antar-jemput karena jarak rumah yang cukup jauh. “Sejak 30 Agustus 2025 kami menjemput pasien seminggu sekali, dan dua kali dalam seminggu perawat kami mendatangi rumahnya,” jelasnya. Namun, pada 23 September 2025, saat kontrol rutin, pasien menolak diantar pulang oleh petugas rumah sakit. Sehari kemudian, pasien diketahui melapor ke Polres Bojonegoro. Tanggal 30 September, pihak RSUD menerima surat permintaan klarifikasi dari kepolisian dan memberikan keterangan lengkap mengenai kronologi kejadian. Dalam forum RDP tersebut, dr. Ani juga memaparkan secara rinci proses penanganan pasien sejak awal hingga munculnya dugaan malpraktik. Menanggapi penjelasan itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menekankan pentingnya pertanggungjawaban dan evaluasi menyeluruh di tubuh RSUD. Ia menilai anggaran kesehatan Bojonegoro yang besar seharusnya berbanding lurus dengan kualitas layanan kepada masyarakat. “Kami tidak pernah menolak anggaran kesehatan, terutama untuk pengadaan alat-alat medis. Jadi kalau masih terjadi insiden seperti ini, tentu perlu dijelaskan — ada apa sebenarnya?” tegas Ahmad Supriyanto. Sementara itu, pihak RSUD menegaskan telah memanggil semua pihak yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan internal. Dari hasil evaluasi, seluruh alat medis yang digunakan dinyatakan layak dan memenuhi standar operasional. “Berdasarkan data medis, dari 1.000 tindakan operasi bisa terjadi 1 sampai 5 insiden, dan hal ini menjadi bahan evaluasi kami,” terang pihak manajemen RSUD. Komisi C menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar pelayanan kesehatan di Bojonegoro tetap transparan, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.(red)

admin

Saya hanya anak desa yang ingin bermanfaat untuk dunia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama