Pastipas.id, 7 Agustus 2025 — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh berinisial MZ ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Penangkapan ini memicu perhatian publik, terutama karena MZ merupakan bagian dari lembaga negara yang bertanggung jawab atas moderasi beragama.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Densus 88 dalam memberantas terorisme, termasuk jika melibatkan ASN. Namun, ia menegaskan bahwa Kemenag tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme. Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan resmi penangkapan dari Densus 88,” ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Pihak Kemenag, lanjut Kamaruddin, saat ini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Densus 88 mengenai keterlibatan MZ. Jika terbukti bersalah, MZ dipastikan akan mendapat sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
“Kementerian Agama adalah leading sector dalam penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa ditoleransi. Jika terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas dan berat,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang ASN yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Sebelumnya, dua ASN Pemkot Aceh juga ditangkap Densus 88 karena diduga berkaitan dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Pemerintah melalui Kemenag terus berkomitmen memperkuat moderasi beragama dan mencegah infiltrasi paham radikal di lingkungan birokrasi. Kasus MZ kini dalam penanganan aparat, sementara Kemenag menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.(red)