Pastipas.id – Badan Anggaran DPRD Bojonegoro menyayangkan masih banyaknya desa yang belum menerima pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) akibat belum lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Akibat ADD tertunda, banyak perangkat desa belum menerima gaji,” tegas Anggota Banggar, Lasuri, Rabu (11/6/2025).
Namun, perwakilan Bapenda, Dilli, menegaskan bahwa kelunasan PBB-P2 sebenarnya tidak lagi jadi syarat mutlak pencairan ADD.
“Yang diperhitungkan saat ini adalah BAPT dan BAPTN. Sudah lebih proporsional agar tidak mengganggu gaji dan pembangunan desa,” jelasnya.
Mulai 2025, desa juga akan mendapat tugas tambahan membantu provinsi dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor, yang kini menjadi bagian dari PAPT dan dihitung sebagai kontribusi desa.
DPRD mendorong Pemkab segera mengevaluasi agar hak-hak perangkat desa tidak kembali terhambat.(red)