DPRD Bojonegoro Tetapkan Perda Perlindungan Petani dan Pengelolaan Sampah
Pastipas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro resmi menetapkan dua peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (21/5/2025). Dua perda tersebut mencakup Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Bojonegoro itu dihadiri Wakil Bupati Nurul Azizah, mewakili Bupati Setyo Wahono. Turut hadir pula Pj Sekda, Forkopimda, kepala OPD, camat, serta para asisten dan staf ahli.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nurul Azizah menyampaikan bahwa perda ini menjadi landasan hukum penting untuk menjamin hak-hak petani dan menguatkan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan lingkungan. “Pemkab bersama stakeholder akan bersinergi melaksanakan program pendampingan, pelatihan, bantuan sarana, hingga penyediaan asuransi bagi petani,” ungkapnya.
Terkait Perda Pengelolaan Sampah, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah dari hulu ke hilir. “Kesadaran semua pihak sangat dibutuhkan agar penanganan sampah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Juru Bicara Pansus II, Siti Fatmawati, dalam penyampaian catatan terhadap Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyoroti perlunya peran strategis penyuluh pertanian. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan inovasi dalam bidang pertanian. “Raperda ini menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pertanian, serta mendorong adanya tambahan anggaran untuk penguatan sektor pertanian menuju target agroindustri 2045,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus IV, M. Anis Musthafa, menilai bahwa sistem pengelolaan sampah di Bojonegoro perlu dievaluasi, khususnya di tingkat kecamatan. Ia merekomendasikan agar Pemkab mencontoh praktik baik dari daerah lain seperti Kabupaten Bantul dan Sleman.
Kedua pansus menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.
Penetapan dua perda ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemkab Bojonegoro dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Posting Komentar
Posting Komentar