Gubernur Jatim Khofifah Terapkan WFA bagi ASN Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

 

Gubernur Jatim Khofifah Terapkan WFA bagi ASN Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Pastipas.id, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan pentingnya menjaga produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idulfitri 1446 Hijriah.

Hal ini disampaikannya saat memimpin Apel Pagi ASN di Halaman Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/3).

Sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, Pemprov Jatim menerapkan sistem kerja fleksibel dengan skema Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Khofifah, menindaklanjuti SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025.

"Kita pastikan bahwa meskipun ada kebijakan WFA, pelayanan publik tetap berjalan lancar dan sesuai standar. Fleksibilitas kerja ini bukan berarti menurunkan kualitas layanan, melainkan upaya agar ASN tetap produktif selama libur panjang," tegas Khofifah.

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) akan diterapkan selama empat hari, yakni 24–27 Maret 2025. Namun, perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan layanan publik, seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD tetap menerapkan Work From Office (WFO) 100 persen agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sementara itu, perangkat daerah lainnya diberikan fleksibilitas dengan proporsi maksimal 50 persen pegawai menjalankan WFA, termasuk Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bappeda, BKD, BPSDM, Dinas Penanaman Modal PTSP, serta Diskominfo.

Beberapa dinas teknis seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas PU Bina Marga juga mengikuti kebijakan ini.

Adapun perangkat daerah lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas hanya diberikan maksimal 25 persen pegawai untuk bekerja secara WFA, menyesuaikan dengan kebutuhan tugas kedinasan masing-masing.

Khofifah menekankan bahwa sistem kerja fleksibel ini tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur jadwal kerja dengan cermat, terutama bagi instansi yang menerapkan jam kerja sif agar layanan tetap berjalan optimal.

Selain itu, Pemprov Jatim juga mengandalkan sistem digitalisasi dan pengawasan berbasis target kerja untuk memastikan efektivitas kebijakan WFA.

Pencatatan kehadiran ASN akan dilakukan melalui aplikasi Jatim Presensi, sementara kanal pengaduan publik seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) dan pengaduan tatap muka tetap dibuka untuk menjamin akses layanan bagi masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Khofifah berharap keseimbangan antara produktivitas ASN dan kebutuhan masyarakat tetap terjaga selama libur panjang Nyepi dan Idulfitri. (riz)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas