Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan Toko Modern



Bojonegoro – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Disperindag, DPMPTSP, dan Satpol PP pada Selasa (18/12/2024). Rapat ini bertujuan mengonfirmasi legalitas perizinan toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro.

Dipimpin oleh anggota Komisi A, Choirul Anam, rapat ini menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 48 Tahun 2021, yang membatasi jumlah toko modern di Kecamatan Kota hanya 19 unit.

“Kami ingin menegaskan bahwa dari jumlah toko modern yang melebihi batas tersebut, apakah Disperindag mengeluarkan izin bagi mereka, atau memang berdiri secara ilegal?” ujar Choirul Anam dalam rapat.

Data Disperindag menunjukkan bahwa saat ini terdapat 32 toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, 19 toko memiliki izin resmi, 3 merupakan pusat perbelanjaan, dan 10 lainnya diduga ilegal.

“Saat ini di Kecamatan Kota Bojonegoro terdapat 32 toko modern. Dari jumlah itu, 10 toko berdiri tanpa izin dari kami,” ungkap Kepala Disperindag, Kemi.

Choirul Anam menegaskan bahwa toko-toko modern yang melebihi kuota Perbup No. 48 Tahun 2021 menjadi pelanggar aturan tersebut. Meski begitu, ia juga menekankan bahwa tujuan rapat ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menemukan solusi terkait maraknya toko modern yang melebihi batas di Kecamatan Kota.

“Komisi A akan memfasilitasi dan mengakomodir seluruh pemilik toko modern, baik yang memiliki izin maupun yang belum berizin, serta OPD terkait untuk memberikan klarifikasi dan menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Di akhir rapat, Miftakhul Huda, anggota Komisi A, mengusulkan agar Perbup No. 48 Tahun 2021 dikaji ulang jika dianggap menghambat perekonomian Bojonegoro. Namun, ia mengingatkan bahwa pelonggaran izin toko modern juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap UMKM lokal.

“Jangan sampai keberadaan Komisi A ini mengganggu kondusivitas perekonomian Bojonegoro. Jika Perbup ini dirasa tidak relevan, kita bisa lakukan kajian ulang,” ujar Huda.

Selain itu, bagian hukum diminta melakukan kajian lebih mendalam untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berlandaskan hukum dan tidak merugikan pelaku UMKM di Bojonegoro.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menata ulang perizinan toko modern dan menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi modern dengan pemberdayaan ekonomi lokal. (red) 

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas