Cegah Korupsi, Inspektorat Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pengarsipan dan Legal Drafting
Cegah Korupsi, Inspektorat Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pengarsipan dan Legal Drafting |
Pastipas.id, Bojonegoro – Pengelolaan arsip yang tertib serta penyusunan dokumen hukum yang tepat menjadi kunci dalam mencegah praktik korupsi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro, Rahmat Junaidi, Senin (4/11/2024) saat memberikan materi dalam Diklat Pengelolaan Arsip dan Legal Drafting.
Acara yang diadakan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur ini berlangsung di gedung Pusdiklat Smart Technology, Bojonegoro, dan akan berlangsung selama empat hari.
Rahmat menjelaskan bahwa pengarsipan yang benar, sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 2019, menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan terkontrol, sehingga membantu mencegah korupsi.
Selain itu, legal drafting atau penyusunan dokumen hukum yang jelas dan tepat dapat mengurangi peluang manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Pengarsipan yang baik dan legal drafting yang jelas membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas, sehingga tindakan korupsi dapat dicegah. Dengan dokumentasi yang benar, audit dan pemeriksaan menjadi lebih mudah, sehingga potensi manipulasi bisa ditekan,” jelas Rahmat yang juga merupakan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bojonegoro.
Lebih lanjut, Rahmat memaparkan lima poin penting terkait peran arsip dan produk hukum dalam pencegahan korupsi:
Transparansi – Dengan arsip yang rapi, seluruh data dan dokumen penting dapat diaudit dan diperiksa dengan mudah.
Akuntabilitas – Pengelolaan dokumen yang baik membuat individu dan organisasi bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Pengawasan dan Kontrol – Ketidaksesuaian atau aktivitas mencurigakan dapat segera terdeteksi dan diambil tindakan cepat.
Pencegahan Penyalahgunaan – Arsip yang terorganisir mencegah manipulasi data tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Efisiensi Operasional – Proses yang lebih transparan dan terstruktur menyulitkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan korupsi tanpa terdeteksi.
Diharapkan, dengan adanya diklat ini, seluruh peserta mampu menerapkan sistem pengarsipan dan legal drafting yang efektif sebagai langkah awal dalam membangun tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi di instansi masing-masing. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar