Pj. Bupati Bojonegoro Apresiasi Desa Kedungsumber Masuk 3 Besar Desa Antikorupsi Jawa Timur
![]() |
Pj. Bupati Bojonegoro Apresiasi Desa Kedungsumber Masuk 3 Besar Desa Antikorupsi Jawa Timur |
Pastipas.id, Bojonegoro - Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menghadiri acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, pada Rabu (30/10/24) pagi.
Turut hadir dalam acara tersebut Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Camat Temayang beserta jajaran Forkopimcam, Kepala Desa Kedungsumber, BPD, Bumdes, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Adriyanto mengapresiasi pencapaian Desa Kedungsumber yang berhasil masuk nominasi 3 besar Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur, bersama dengan Desa Candi di Kecamatan Pringkuku dan Desa Rayung di Kecamatan Senori, Tuban.
"Ketaatan Desa Kedungsumber dalam melengkapi dokumen administrasi untuk penilaian Desa Antikorupsi sangat patut diacungi jempol," ujar Adriyanto.
Desa Kedungsumber dinilai berhasil memenuhi lima indikator penting yang ditetapkan Tim Desa Antikorupsi, yaitu tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Proses monitoring ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memastikan penerapan di lapangan sesuai dengan penilaian sebelumnya.
Menurut Adriyanto, pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik di tingkat pusat hingga desa.
Program Desa Antikorupsi, lanjutnya, sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta membentuk karakter sumber daya manusia yang berintegritas.
"Harapannya, Desa Kedungsumber dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dan meraih hasil terbaik dalam tahapan penilaian berikutnya," tambahnya.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa Desa Kedungsumber perlu melengkapi sembilan poin untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan pemerintahan desa, di antaranya:
- Membuat peraturan terkait gratifikasi dan larangan suap.
- Menerapkan mekanisme lelang untuk pengadaan barang dan jasa di atas Rp 200 juta.
- Penandatanganan pakta integritas oleh BPD dan BUMDes.
- Melakukan evaluasi kinerja secara berkala sebagai tindak lanjut perbaikan.
- Mendokumentasikan dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
- Melengkapi arsip administrasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
- Menyediakan informasi alur pelayanan yang jelas serta mengutamakan layanan gratis.
- Menyusun maklumat pelayanan sesuai aturan Menpan RB, termasuk pemberian kompensasi bila pelayanan tidak sesuai standar.
- Menambahkan menu survei kepuasan masyarakat di situs web sebagai bahan evaluasi.
Kepala Desa Kedungsumber, Sukardi, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Desa Kedungsumber atas dukungan yang diberikan.
“Kami akan segera melaksanakan sembilan catatan dari Tim Monitoring Desa Antikorupsi KPK untuk semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Diharapkan, upaya Desa Kedungsumber dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Bojonegoro dan Jawa Timur. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar