MOJOKERTO (pastipas.id) – Polres Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama komunitas angkutan online di Aone Trawas, Dusun Kemloko, Trawas, Kabupaten Mojokerto. Forum yang berlangsung dialogis ini berfokus pada penguatan payung hukum pekerja platform sekaligus mempertegas peran ojek online (ojol) sebagai mitra strategis pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan tersebut dihadiri lintas instansi, mulai dari perwakilan Dit Intelkam Polda Jatim, jajaran pejabat utama Polres Mojokerto, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, hingga manajemen Gojek Nasional/Jatim beserta mitra driver.
Mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online.
"Perpres tersebut secara tegas menetapkan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerja platform yang berhak mendapatkan jaminan sosial, BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih berkeadilan," tegas AKP Bagas.
Melalui aturan baru ini, potongan aplikator yang sebelumnya menyentuh 20 persen kini dibatasi maksimal 8 persen, sehingga minimal 92 persen pendapatan menjadi hak penuh pengemudi. Pihaknya berkomitmen mengawal kebijakan tersebut agar penerapannya di lapangan benar-benar dirasakan oleh mitra di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Selain perlindungan hukum, AKP Bagas menilai mobilitas tinggi para driver ojol menjadikan mereka aset penting sebagai "mata dan telinga" kepolisian di jalan raya untuk mempercepat penanganan gangguan Kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas.
Untuk mendukung keselamatan para mitra di jalan, Polres Mojokerto juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung, di antaranya:
* Station Police Kenanten: Rest area yang dapat difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para mitra ojol.
* Jalur Penyelamat Gotekan Pacet: Area darurat di jalur rawan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan akibat rem blong.
Sementara itu, Pimpinan Gojek Nasional/Jatim, Charly Raya, menyambut positif inisiatif Polres Mojokerto. Pihaknya terus menjalin komunikasi aktif dengan kepolisian dan Dishub guna menyelaraskan mekanisme operasional, tarif, serta pembenahan layanan internal melalui Satgas Gojek.
Melalui sinergi ini, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan kendala di lapangan, mengawal implementasi regulasi baru, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di wilayah Mojokerto.
