DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Bahas 5 Raperda Strategis Kebijakan Daerah



Pastipas.id, Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV terus memacu penyelesaian sejumlah regulasi daerah yang dinilai krusial bagi arah pembangunan daerah. Langkah percepatan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Tim Eksekutif yang berlangsung di ruang Komisi Gabungan DPRD Bojonegoro.

Pertemuan ini difokuskan untuk menyinkronkan kebijakan antara pihak legislatif dan eksekutif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap kebutuhan publik. Dalam pembahasan yang berlangsung intensif tersebut, terdapat lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi agenda utama.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah Raperda mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Regulasi lama tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum nasional maupun dinamika pemerintahan desa saat ini.

Selain itu, penataan aset daerah juga menjadi perhatian serius melalui Raperda pengelolaan barang milik daerah yang bertujuan meningkatkan transparansi serta kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Sektor pariwisata turut menjadi fokus pembahasan, di mana DPRD mengkaji Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030. Aturan ini diproyeksikan menjadi landasan pengembangan wisata yang lebih terarah, kompetitif, dan berkelanjutan dalam lima tahun ke depan.

DPRD juga memberikan ruang besar bagi isu sosial dan perlindungan kelompok rentan. Hal ini diwujudkan melalui pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta Raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Kedua regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin keamanan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di wilayah Bojonegoro.

Rapat yang dihadiri seluruh anggota Pansus I hingga IV bersama jajaran eksekutif ini berlangsung dinamis. Berbagai masukan substansial disampaikan agar aturan yang dibentuk nantinya tidak hanya bersifat formalitas normatif, tetapi benar-benar implementatif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hasil dari rapat kerja ini akan menjadi fondasi penting bagi tahapan berikutnya sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sinergi antara legislatif dan eksekutif tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah yang lebih inklusif, maju, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Bojonegoro.(red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama