Pastipas.id, Bojonegoro - Melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro membahas sejumlah regulasi daerah. Dalam menyelaraskan arah kebijakan antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam merumuskan produk hukum daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan kedepan. Kamis (02/04/26).
Dari data yang dihimpun terdapat 5 pembahasan dalam Racagan Peraturan Daerah (Raperda) diataranya adalah pencabutan Perda Nonor 9 tahun 2010 tentang desa yagmana dala Perda tersebut sinila tidak relevan dengan perkembangan dinamika desa saat ini. Selain itu pembahasan juga menyentuh Raperda terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Raperda ini dinilai krusial dalam pengelolaan aset milik daerah dan mendorong penerintah untuk lebih transparan, akuntabel dan memberi kontribusi dalam pendapatan daerah.
Dalam pembahasan ini DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama degan eksekutif juga mengkaji Raperda Rencana Induk Pembagunan Kepariwisataan tahun 2026-2030. Yangmana Raperda ini diharapkan mampu menjadi pijakan utama dalam mengembangkan pariwisata dan bersaing dengan daerah lain.
Tak hanya aspek ekonomi Pansus I hingga IV, juga memperhatikan pada isu sosial, melalui pembahasan Raperda terkait dengan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan serta memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi kelompok rentan.
Adapaun Raperda lainnya yang turut dibahas adalah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh.
Seluruh anggota Pansus I hingga IV DPRD Bojonegoro hadir dalam rapat tersebut bersama jajaran Tim Eksekutif. Dalam rapat ini berlangsung dinamis dengan berbagai masukan, kritik, dan penyempurnaan terhadap masing-masing substansi Raperda.
Diharapkan dengan adanya sinergi antara DPRD dan eksekutif ini mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif dan berdampak pada perekonomian dan sosial bagi warga Kabupaten Bojonegoro. Diharapkan dengan regulasi ini dapat menjadi dasar tahapan lanjutan sebelum ditetapkannya Raperda dan menjadi Perda sekaligus menjadi instrumen pembangunan daerah.(red)
