Bareskrim Polri Geledah Pabrik Pengolahan Emas di Waru Sidoarjo

 


Sidoarjo,Pastipas.id– Aktivitas di kawasan industri Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/3/2026), sempat menjadi perhatian setelah sejumlah aparat kepolisian mendatangi sebuah pabrik pengolahan emas di wilayah tersebut. Kedatangan petugas diketahui untuk melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan dilakukan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di pabrik pengolahan emas milik PT SJU yang berlokasi di kawasan Berbek Industri.

Kehadiran aparat di lokasi sempat menarik perhatian para pekerja serta warga yang berada di sekitar area pabrik. Beberapa petugas terlihat memasuki area bangunan untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian pabrik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik tiba di lokasi menggunakan dua unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dan satu unit Toyota Hiace putih. Selain itu, sebuah truk polisi juga tampak berada di sekitar lokasi untuk membantu pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.

Sekitar sepuluh personel penyidik diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Tim juga didampingi oleh petugas dari Inafis yang membawa perlengkapan identifikasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang maupun dokumen yang berada di dalam area pabrik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik.

Menurutnya, pemeriksaan di lokasi pabrik tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara yang diduga berhubungan dengan praktik pencucian uang.

“Langkah penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan bermula dari laporan analisis transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas perdagangan emas.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya transaksi emas dalam jumlah besar yang diduga melibatkan beberapa pihak dalam rantai distribusi dan pemurnian emas.

“Ada transaksi emas bernilai besar yang terdeteksi dan melibatkan sejumlah pihak dalam rantai perdagangan,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, nilai transaksi yang terdeteksi diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 triliun. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025.

Selain itu, emas yang diproses di pabrik tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di beberapa wilayah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi emas ilegal tersebut.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama