Satresnarkoba Polres Mojokerto Kembali Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Puluhan Gram Ganja Disita




Mojokerto –Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan Polres Mojokerto melalui Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet.


Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AIS (35) saat berada di tepi jalan wilayah Kecamatan Pacet pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.


Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 32,19 gram ganja kering yang telah dikemas dalam beberapa paket serta 0,83 gram sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang lain berupa sedotan plastik, bekas bungkus rokok, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.


"Pelaku mengaku mendapatkan pasokan ganja dan sabu tersebut dari bandar berinisial BL, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto," kata AKP Eriek, Senin (9/3/2026) pagi.


Setelah diamankan, AIS langsung dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto.


Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Lebih lanjut, Eriek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.


"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini," tegasnya.

Redaksi

Nothing..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama