Begini Penjelasan Polisi Terkait Pencurian Truk di Mojoanyar

 




Mojokerto, –Anggota tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian truk truk crane bernomor polisi W 8810 NY yang terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. 

Dua pelaku berhasil diamankan setelah polisi. Pelaku utama diketahui berinisial H, warga Kecamatan Kesungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Aksinya dibantu oleh seorang rekannya berinisial LH yang merupakan warga Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldino Prima Whirdan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi berhasil mengamankan truk hasil curian di wilayah Semampir, Kota Surabaya.


“Jadi setelah truk itu kita amankan di daerah Semampir Kota Surabaya kita melakukan penyelidikan,” kata Aldino Senin (9/3/2026) sore.


Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan bahwa pelaku pencurian merupakan mantan pegawai dari perusahaan pemilik kendaraan tersebut.


“Truk tersebut dicuri oleh mantan pegawai perusahaan tersebut,” jelasnya.


Polisi kemudian memburu pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Saat itu pelaku diketahui hendak melarikan diri keluar pulau.


“Yang bersangkutan kita amankan di Pelabuhan Tanjung Perak karena berencana melarikan diri ke Kalimantan,” tambahnya.


Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Ia juga mengaku terlilit utang akibat bermain judi online.


“Setelah kita introgasi dan pelaku mengaku karena himpitan ekonomi pelaku terjerat judi online,” ungkapnya.


Sementara itu, saat berada di Surabaya pelaku sebenarnya berencana bertemu dengan pihak yang akan membantu menjual atau menampung kendaraan curian tersebut. Namun rencana itu gagal karena situasi di lokasi sudah ramai warga.


“Saat di Surabaya rencananya mau bertemu dengan penandanya ini, karena sudah ramai banyak warga dan pelaku ini dia kabur,” jelas Aldino.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 447 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih pada malam hari dengan cara merusak menggunakan alat. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut di atas lima tahun penjara.

Redaksi

Nothing..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama