Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Regulasi tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memengaruhi keberlangsungan sektor tembakau yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di daerah.
Di Bojonegoro, industri tembakau masih menjadi sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Selain buruh pabrik rokok, ribuan petani juga menggantungkan perekonomian keluarga dari budidaya tanaman tembakau.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mengatakan pihaknya akan berupaya menjembatani kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi nyata di daerah. Menurutnya, setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.
“Komisi B akan berusaha menyelaraskan kebijakan pusat dengan kondisi daerah agar aturan tetap berjalan, tetapi tidak merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, hingga kini industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Keberadaan pabrik rokok serta aktivitas budidaya tembakau dinilai mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama bagi para buruh yang jumlahnya cukup besar di Bojonegoro.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan industri tembakau harus dilihat secara komprehensif. Pasalnya, daerah yang belum memiliki banyak sektor industri besar seperti Bojonegoro berpotensi merasakan dampak lebih signifikan jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi lokal.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan situasi di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, DPRD Bojonegoro juga memahami bahwa regulasi tersebut lahir dari pertimbangan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah pun didorong untuk menyiapkan regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya menjaga kesehatan publik.
“Perda KTR bukan untuk membatasi aktivitas industri atau menurunkan produktivitas pabrik rokok, melainkan lebih pada pengaturan kawasan agar kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” jelasnya.
Menurut Sigit, perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau. Ia berharap kebijakan yang diterapkan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Sementara itu, data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro menunjukkan sektor tembakau masih memiliki kontribusi besar bagi perekonomian daerah. Pada 2025, luas tanam tembakau di Bojonegoro tercatat mencapai 14.164,10 hektare, dengan luas panen sekitar 12.041,10 hektare.
Dari luasan tersebut, produksi daun tembakau basah mencapai sekitar 99.941,13 ton, sedangkan produksi tembakau rajangan mencapai 17.098,36 ton. Komoditas ini dikelola oleh sekitar 43.269 petani yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala DKPP Bojonegoro, Zainal Fanani, melalui Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Bambang Wahyudi menyebutkan bahwa tembakau masih menjadi salah satu komoditas unggulan daerah.
Bahkan pada 2024, Bojonegoro tercatat sebagai penghasil tembakau jenis Virginia terbesar kedua di Jawa Timur. Selain membuka lapangan kerja bagi masyarakat, sektor ini juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara melalui cukai rokok yang sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada 2025, penerimaan DBHCHT untuk Kabupaten Bojonegoro tercatat mencapai sekitar Rp119,8 miliar, yang dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
