Tanpa judul




Bojonegoro, Pastipas.id- Ketegasan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi legalitas usahanya nampaknya patut dipertanyakan. 


Lemahnya penindakan menyebabkan pelaku usaha seolah mengesampingkan perizinan dan dengan diam diam menjalankan aktivitas usahanya yang berpotensi bermasalah. 


Erik Maulana anggota Komisi A DPRD Bojonegoro ditengah kegiatan audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro mengatakan ada beberapa gesekan antara pelaku usaha dengan masyarakat yang sampai ke ruang Komisi dan terungkap belum melengkapi dokumen perizinannya. (Rabu 26/03/2026)


"Sebelumnya ada PT SATATEC dan sekarang PT Berkah Abadi Ice yang berkonflik dan ternyata bermasalah di perizinanya. " ungkapnya. 


"Bukan kita tidak menginginkan investor yang masuk ke Bojonegoro tapi izinnya diselesaikan dahulu kalau belum ada izin pasti akhirnya ada masalah. " tegasnya. 


Regulasi perizinan usaha di Kabupaten Bojonegoro kini berbasis risiko melalui sistem elektronik (OSS RBA), mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan kebijakan lokal seperti Perbup Nomor 32 Tahun 2017. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

Redaksi

Nothing..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama