Polres Lamongan Gerebek Praktik Sabung Ayam di Moropelang



Pastipas.id, Lamongan – Jajaran Polsek Babat, Polres Lamongan menggerebek praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di pekarangan rumah warga, Jalan Flamboyan, Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Kamis 5 Februari 2026.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, dua anggota Polsek Babat berpakaian preman lebih dulu melakukan pemantauan ke lokasi.

Dari hasil pengecekan, petugas memastikan adanya kegiatan sabung ayam. Selanjutnya, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah bersama anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan kendaraan patroli untuk melakukan penindakan.

Namun, saat petugas mendekati lokasi, para pelaku sabung ayam melarikan diri ke area sekitar. Kondisi medan yang sulit dilalui kendaraan bermotor dimanfaatkan para pelaku untuk kabur dari kejaran petugas.

Meski para pelaku berhasil meloloskan diri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Barang bukti tersebut antara lain satu arena sabung ayam berwarna biru, 13 unit sepeda motor, satu kendaraan roda tiga merek Tossa, satu unit mobil Toyota Innova, tujuh ekor ayam aduan, delapan kiso tempat ayam, serta dua kandang ayam.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Babat untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya,” ujarnya, Jumat 6 Februari 2026.

Polres Lamongan memastikan komitmennya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.(red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama